Thursday, May 5, 2016

Pertanian Organik Modern

PERTANIAN ORGANIK MODERN
Beberapa tahun terakhir, pertanian organik modern masuk dalam sistem pertanian Indonesia secara sporadis dan kecil-kecilan. Pertanian organik modern berkembang memproduksi bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan sistem produksi yang ramah lingkungan. Tetapi secara umum konsep pertanian organik modern belum banyak dikenal dan masih banyak dipertanyakan. Penekanan sementara ini lebih kepada meninggalkan pemakaian pestisida sintetis. Dengan makin berkembangnya pengetahuan dan teknologi kesehatan, lingkungan hidup, mikrobiologi, kimia, molekuler biologi, biokimia dan lain-lain, pertanian organik terus berkembang.
Dalam sistem pertanian organik modern diperlukan standar mutu dan ini diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dengan sangat ketat. Sering satu produk pertanian organik harus dikembalikan ke negara pengekspor termasuk ke Indonesia karena masih ditemukan kandungan residu pestisida maupun bahan kimia lainnya.
Banyaknya produk-produk yang mengklaim sebagai produk pertanian organik yang tidak disertifikasi membuat keraguan di pihak konsumen. Sertifikasi produk pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria yaitu:

a) Sertifikasi Lokal untuk pangsa pasar dalam negeri. Kegiatan pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk kimia sintetis dalam jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable Agriculture (LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis. Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran, maupun agensia hayati. Tim untuk merumuskan sertifikasi nasional sudah dibentuk oleh Departemen Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi dan pihak-pihak lain yang terkait.

b) Sertifikasi Internasional untuk pangsa ekspor dan kalangan tertentu di dalam negeri, seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masa konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik, bibit, pupuk dan pestisida serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai produk pertanian organik.
Beberapa komoditas prospektif yang dapat dikembangkan dengan sistem pertanian organik di Indonesia antara lain tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, tanaman rempah dan obat, serta peternakan, (Tabel 2). Menghadapi era perdagangan bebas pada tahun 2010 mendatang diharapkan pertanian organik Indonesia sudah dapat mengekspor produknya ke pasar internasional.
Tabel 2. Komoditas yang layak dikembangkan dengan sistem pertanian organik
No. Kategori Komoditi
Tanaman Pangan Padi
1. Hortikultura Sayuran: brokoli, kubis merah, petsai, caisin, cho putih, kubis tunas, bayam daun, labu siyam, oyong dan baligo. Buah: nangka, durian, salak, mangga, jeruk dan manggis.
2. Perkebunan Kelapa, pala, jambu mete, cengkeh, lada, vanili dan kopi.
3. Rempah dan obat Jahe, kunyit, temulawak, dan temu-temuan lainnya.
4. Peternakan Susu, telur dan daging

Konsep-konsep pertanian organik
Banyak pihak telah mengembangkan dan menjalankan pertanian organik.
Pengembangannya dilatarbelakangi berbagai motivasi. Praktek pertanian organik ada yang menerapkan standar ketat maupun longgar. Berikut ini mengenai beberapa mazhab pertanian organik yang cukup populer.

a. Pertanian naturalis ala Fukuoka
Dikembangkan oleh Masanobu Fukuoka seorang peneliti asal Jepang yang beralih profesi menjadi petani. Fukuoka mempraktekkan pertanian organik di lahannya sendiri. Hasil prakteknya dia tuliskan dalam buku berjudul “Revolusi sebatang jerami”, yang menjadi sumber inspirasi bagi para pegiat pertanian organik.

Konsepnya adalah meminimalkan campur tangan manusia dalam kegiatan bertani. Produksi pertanian diibaratkan sebagai hutan yang menghasilkan. Petani hanya menebar benih, tidak mengolah tanah atau memupuk. Pengendalian hama dilakukan dengan memanfaatkan keseimbangan ekosistem.

b. Gerakan pertanian organik IFOAM
IFOAM merupakan organisasi yang giat melakukan kampanye dan advokasi tentang pertanian organik sejak tahun 1972. Organisasi ini menjadi payung bagi gerakan pertanian organik. Menurut IFOAM terdapat empat prinsip utama yang harus dijalankan dalam mempraktekkan pertanian organik.

Pertama, prinsip kesehatan. Pertanian organik dimaksudkan untuk menghasilkkan makanan bergizi dan bermutu tinggi. Proses produksi, pengolahan, distribusi dan konsumsi harus mendukung peningkatan kesehatan manusia hingga organisme terkecil yang hidup di dalam tanah.

Kedua, prinsip ekologi. Pertanian organik merupakan siklus ekologi kehidupan. Budidaya pertanian, peternakan dan pemanenan produk organik harus sesuai dengan siklus keseimbangan ekologi di alam.

Ketiga, prinsip keadilan. Pertanian organik harus membangun hubungan berkeadilan baik antar manusia maupun dengan mahluk hidup yang lain. Prinsip ini menekankan, mereka yang terlibat dalam pertanian organik harus memastikan keadilan bagi semua pihak dalam segala tingkatan seperti, petani, pekerja, pemroses, penyalur, pedagang dan konsumen.

Keempat, prinsip perlindungan. Pelaku pertanian organik didorong untuk berproduksi secara efesien, tetapi tidak boleh mengorbankan kesehatan dan kesejahteraannya. Penerapan teknologi baru dan teknologi yang sudah ada harus berhati-hati. Pencegahan dan tanggung jawab merupakan hal mendasar dalam mengembangkan dan menentukan pilihan teknologi.

c. Pertanian berkelanjutan ala LEISA
LEISA merupakan kependekan dari Low External Input Sustainable Agriculture, atau kadang-kadang disebut Low External Input on Agriculture (LEIA).  Artinya kira-kira begini, asupan luar-rendah pertanian berkelanjutan. Konsep ini berusaha menekan asupan luar dalam produksi pertanian, termasuk pupuk kimia dan obat-obatan.
Proses pertanian yang berkelanjutan, menurut konsep ini sebisa mungkin harus mengutamakan bahan dasar produksi yang ada disekitar kebun. Seperti untuk pupuk, gunakan pupuk hijau, pupuk kandang, atau kompos yang bisa dibuat secara lokal. Mereka tidak secara tegas melarang penggunaan pupuk kimia dan obat-obatan sintetis dalam produksi pertanian.

d. Orientasi komersial
Seperti diketahui, produk organik dihargai lebih lebih tinggi dibanding produk pertanian konvensional. Bagi sebagian pihak, ini merupakan peluang yang sangat menarik. Mereka berproduksi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pasar yang ada.
Biasanya tipe pertanian organik yang dikembangan berorientasi pada produk akhir. Motivasi seperti ini sah-sah saja selama produk yang dihasilkan benar-benar organik, tidak menipu konsumen.

e.  Pertanian organik SNI
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi sistem pangan organik. Standar ini mengatur produk pertanian organik sejak dari proses budidaya, kondisi lingkungan pertanian, pemrosesan, hingga jenis asupan yang diperbolehkan dan dilarang.
Menurut SNI pertanian organik adalah sistem manajemen produksi holistik yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agro-ekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah.
Selain SNI sistem pangan organik, Kementerian Pertanian juga mengeluarkan Permentan No. 64 tahun 2013 tentang sistem pertanian organik

No comments:

Post a Comment

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
WA/LINE/TELEGRAM = 085645453971