A. Kelembagaan Petani (kelompok tani) mempunyai fungsi
sebagai :
- Wadah proses pembelajaran
- Wahana kerja sama
- Unit penyedia sarana dan prasarana produksi
- Unit produksi
- Unit pengolahan dan pemasaran
- Unit jasa penunjang
1. Kelas Belajar
Wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan
Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan (PSK) serta tumbuh dan berkembangnya
kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya
meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
2. Wahana Kerjasama
Untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam
kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain.
Sehingga usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
3. Unit Produksi
Usahatani yang dilaksanakan secara keseluruhan harus
dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk
mencapai skala ekonomi, baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
Kelembagaan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok,
asosiasi, atau korporasi.
Kelembagaan difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah
dan atau Pemerintah Daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang
kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para
anggotanya.
Peraturan Menteri Pertanian, Nomor : 273/Kpts/
OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007, Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Kelompoktani adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang
dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial,
ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha
anggota.
Menurut Mardikanto (1993)
Pengertian kelompoktani adalah sekumpulan orang-orang tani
atau petani yang terdiri dari petani dewasa (pria/wanita) maupun petani-taruna
yang terikat secara informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasar keserasian
dan kebutuhan bersama serta berada di lingkungan pengaruh dan dipimpin oleh
seorang kontaktani.
Sedangkan menurut Departemen Pertanian (2007)
Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang
dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial,
ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan
anggota/petani dalam mengembangkan usahanya
B. Kelembagaan Petani dan Pelaku Usaha Pertanian Lainnya
merupakan :
1. Kelembagaan petani dan pelaku usaha pertanian lainnya
adalah organisasi yang anggotanya petani dan pelaku usaha pertanian lainnya dan
dibentuk oleh mereka, baik formal maupun non formal.
2. Kelembagaan petani yang formal berupa koperasi petani dan
atau bentuk organisasi badan hukum lainnya.
3. Kelembagaan petani yang non formal dapat berbentuk
kelompoktani, gabungan kelompoktani, dan asosiasi petani.
4. Kelembagaan petani tumbuh dan berkembang menjadi
organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan
para anggotanya.
Gabungan kelompoktani terdiri dari kelompoktani-kelompoktani
yang ada dalam satu wilayah administrasi desa atau berada dalam satu wilayah
aliran irigasi petak pengairan tersier (Departemen Pertanian, 1980).
Sedangkan Departemen Pertanian (2007) mengemukakan bahwa
Gabungan Kelompoktani (Gapoktan) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang
bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi
usaha.
C. Ciri Kelompok Tani
Beberapa hal yang menjadi ciri kelompoktani adalah :
Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara
sesama anggota,
Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha
tani,
Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan
usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa,
pendidikan dan ekologi.
Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota
berdasarkan kesepakatan bersama.
D. Unsur Pengikat Kelompoktani
Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya.
Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab
bersama diantara para anggotanya.
Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para
petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya.
Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh
sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat
untuk menunjang program yang telah ditentukan.
E. Gabungan Kelompoktani
Gabungan beberapa kelompoktani yang berada dalam satu
wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara
kooperatif (Peraturan Menteri Pertanian , nomor : 273/Kpts/
OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani)
Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah
administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah
kabupaten/kota.
Fungsi Gapoktan
Unit Usaha Jasa produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar
(kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga).
Unit Usaha Jasa Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih
bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada
para petani melalui kelompoknya.
Unit Usaha Jasa Penyediaan Modal Usaha dan
menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang
memerlukan.
Unit Usaha Jasa Proses Pengolahan Produk para anggota
(penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan
nilai tambah.
Unit Usaha Jasa Menyelenggarakan Perdagangan,
memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.
Proses Penumbuhan Gapoktan antara lain sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi kelompok-kelompok tani yang
mempunyai jenis usaha hampir sama pada wilayah tertentu (sentra/kawasan
pertanian).
2. Setiap kelompok mengadakan koordinasi untuk
bekerjasama antar kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya.
3. Melaksanakan pertemuan/musyawarah antar pengurus
kelompok (yang mewakili kelompok) untuk membuat kesepakatan-kesepakatan usaha
dengan skala yang lebih besar dalam upaya memperkuat posisi tawar (bergaining
position).
4. Membuat aturan-aturan yang pengikat (sebaiknya
secara tertulis) terhadap kesepakatan dari musyawarah antar kelompok tersebut
serta sanksi-sanksinya apabila terjadi pelanggaran kesepakataan.
5. Menentukan pengurus dari Gapoktan tersebut untuk
melaksanakan kegiatan usaha bersama sesuai dengan kebutuhan Gapoktan tersebut.
Penentuan pengurus Gapoktan harus dapat mewakili
kepentingan dari semua kelompok yang bergabung.
6. Membuat Berita Acara yang diketahui oleh Instansi
Pemerintah terkait.
7. Adanya Rencana Usaha bersama (RUB)
8. Dengan mempelajari kelembagaan panen kita bisa belajar
bagaimana menangkap makna suatu gejala (kemampuan konatif), dan tak hanya
kognitif saja (mengenali suatu gejala). Melalui kemampuan imajinasi sosiologis,
kita dapat memberi makna dari gejala di tingkat mikro menjadi makro
9. Contohnya adalah penelitian Clifford Geertz tentang panen
untuk menerangkan struktur sosial masyarakat Jawa pada era Tanam Paksa.
Menurutnya, panen yang menggunakan sistem dengan upah tetap
(bawon) merupakan gejala involusi pertanian (welfare
institution dan poversty sharing) dan perubahan menjadi sistem
tebasan merupakan gejala melemahnya involusi tersebut.
Dengan bergabungnya kelompok tani tersebut dalam suatu wadah
kelembagaan tani dalam bentuk Gapoktan, keberadaan petani akan lebih berdaya,
yaitu sebagai berikut :
1. Jumlah anggota produksi yang dihasilkan dapat
terkumpul lebih banyak, karena setiap anggota/kelompok mengumpulkannya untuk
kepentingan bersama.
2. Kontinuitas hasil akan lebih mudah diatur, karena
Gapoktan dapat memusyawarahkan rencana usaha kegiatannya bersama kelompok,
sehingga jadwal tanam dan tata laksana kegiatannya dapat direncanakan sesuai
dengan kebutuhan anggota dan kebutuhan pasar.
3. Petani menjadi subyek, karena Gapoktan diharapkan
dapat bernegosiasi dengan pihak mitra usaha sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
4. Petani mempunyai posisi yang lebih kuat dalam posisi
tawar, karena dapat memilih alternatif yang menguntungkan serta dapat mangakses
pasar yang lebih baik.
5. Dapat menjalin kerjasama usaha yang saling
menguntungkan dengan koperasi, baik sebagai anggota maupun sebagai mitra usaha.
F. Pengelompokkan atas Sistem Agribisnis
Pengelompok petani dapat didasarkan pada aktivitas yang
terkait dengan dunia pertanian menjadi lima kelompok kelembagaan.
1. Kelembagaan pengadaan sarana input produksi.
Dalam kelompok ini misalnya termasuk kelembagaan kredit atau
kelembagaan permodalan usahatani, kelembagaan pupuk yang mencakup mulai dari pengadaan
sampai distribusinya, kelembagaan benih yang juga begitu kompleksnya yang
salah satu bagiannya kita kenal dengan struktur JABAL (Jaringan Benih Antar
Lapang), serta kelembagaan penyediaan dan distribusi pestisida.
Tiap kelembagaan memiliki aspek kelembagaan tersendiri
dengan menerapkan aturan-aturan kerja yang datang dari norma-norma tertentu,
penentuan hak dan kewajiban antar bagian, serta struktur organisasi yang
menentukan bagaimana keterkaitan antar bagian tersebut.
2. Kelembagaan dalam aktivitas budidaya, mencakup
kelembagaan tenaga kerja, kelembagaan irigasi mulai dari bentuk yang
tradisional sampai kelembagaan bentukan pemerintah (Perkumpulan Petani Pemakai
Air = P3A), kelembagaan lahan (land tenure) dalam hal tata hubungan
antara pemilik dan petani penggarap, serta kelembagaan panen.
Dalam kelembagaan panen dapat dilihat tata hubungan kerja
antara dan kesepakatan antara pemilik tanah, petani bawon, petani yang
melakukan kedokan, penderep, pembeli gabah atau pedagang pengumpul gabah,
rombongan buruh panen yang diupah oleh pedagang yang membeli secara borongan,
pemilik alat panen (tresher), dan lain-lain
3. Kelembagaan terkait dengan aktivitas pengolahan hasil
produksi.
Dalam tahapan ini misalnya termasuk pengorganisasian sebuah
penggilingan padi (huller), pemrosesan pisang menjadi produk keripik pisang,
dan pembuatan sirop markissa mulai dari aktivitas pembelian bahan baku sampai
siap dipasarkan.
Seluruh orang yang terlibat di dalamnya bisa diidentifikasi,
mereka diikat oleh kepentingan yang sama, dan tunduk kepada
kesepakatan-kesepatakan yang diakui secara bersama.
Kelompok ini juga memiliki struktur karena ada perbedaan
peran dan tingkat kekuasaan, serta jaring kekuasaan tersebut.
4. Kelembagaan Pemasaran .
Hal ini merupakan kelembagaan yang cukup kompleks.
Dalam pengertian Purcell, analisis kelembagaan pada
tataniaga pertanian merupakan proses penyampaian suatu barang dari
produsen ke konsumen, dimana efisiensi merupakan indikator kelembagaan yang
penting.
"The institution are important. They are the base of
the behavioral decision process and are the center of change. It will be
the interaction of the institution along the marketing continuum frim
producer to consumer that determines the degree of coordination and total
system efficiency achieved toward increased efficiency in marketing. The
focus of the attention is extended to include the interstage actionsand
interactions"
Dalam pengertian ini sudah tercakup aspek kelembagaan
(perilaku, proses pengambilan keputusan, dan interaksi) dan keorganisasiannya
hubungan antar bagian (interstage action and interaction).
Hubungan sosial dalam dunia perdagangan sangatlah berbeda,
dimana hubungan bersifat tersekat-sekat (dispersal).
Umumnya seorang pedagang hanya mengenal pelaku setingkat di
bawahnya dan setingkat pula di atasnya.
Pedagang hasil pertanian misalnya, tidak mengenal seluruh
pedagang dalam seluruh titik saluran mulai dari pedagang pengumpul di desa
sampai dengan pedagang pengecer di wilayah tujuan.
Seorang pedagang besar sayuran di Pasar Induk Jakarta
misalnya tidak pernah bertemu dengan konsumen langsung, karena hanya pedagang
sayur kelilinglah yang langsung bertemu muka dengan pembeli akhirnya.
5. Kelembagaan Pendukung.
Dalam kelompok ini termasuk kelembagaan koperasi yang
sedemikian pentingnya bahkan diurus oleh satu departemen, demikian pula dengan
kelembagaan penyuluhan pertanian serta kelembagaan penelitian mulai dari
penciptaan sampai dengan delivery sistemnya yang membutuhkan suatu
organisasi khusus.
Apa yang terjadi pada kelembagaan penyuluhan adalah tidak
terjadinya kesesuaian antara konsep-konsep ideal yang harus dijalankan dengan
struktur yang dimilikinya.
Atau, tidak ada kecocokan antara aspek kelembagannya dengan
aspek keorganisasiannya.
Untuk menampilkan sosok seorang "guru di
pesantren", "pendeta", atau pun "penasehat" tak
sesuai dengan strukturnya yang faktanya berada di bawah pemerintah, dimana ia
harus bekerja dengan "memerintah".
Ini karena posisinya yang merupakan subordinasi dari
organisasi pemerintah.
Permasalahan ini telah berdampak kepada tidak optimalnya
pelaksanaan peran penyuluhan.
Semoga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment
Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
WA/LINE/TELEGRAM = 085645453971