Monday, January 23, 2017

KELOMPOK TANI (POKTAN)

A. Kelembagaan Petani (kelompok tani)  mempunyai fungsi sebagai :
  • Wadah proses pembelajaran
  • Wahana kerja sama
  • Unit penyedia sarana dan prasarana produksi
  • Unit produksi
  • Unit pengolahan dan pemasaran
  • Unit jasa penunjang
1. Kelas Belajar
Wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan (PSK) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
2. Wahana Kerjasama
Untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain.
Sehingga usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
3. Unit Produksi
Usahatani yang dilaksanakan secara keseluruhan harus dipandang  sebagai  satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
Kelembagaan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.
Kelembagaan difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.
Peraturan Menteri Pertanian, Nomor : 273/Kpts/ OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007, Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Kelompoktani adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Menurut Mardikanto (1993)
Pengertian kelompoktani adalah sekumpulan orang-orang tani atau petani yang terdiri dari petani dewasa (pria/wanita) maupun petani-taruna yang terikat secara informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta berada di lingkungan pengaruh dan dipimpin oleh seorang kontaktani.
Sedangkan menurut Departemen Pertanian (2007)
Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan anggota/petani dalam mengembangkan usahanya 
B. Kelembagaan Petani dan Pelaku Usaha Pertanian Lainnya merupakan :
1. Kelembagaan petani dan pelaku usaha pertanian lainnya adalah organisasi yang anggotanya petani dan pelaku usaha pertanian lainnya dan dibentuk oleh mereka, baik formal maupun non formal.
2. Kelembagaan petani yang formal berupa koperasi petani dan atau bentuk organisasi badan hukum lainnya.
3. Kelembagaan petani yang non formal dapat berbentuk kelompoktani, gabungan kelompoktani, dan asosiasi petani.
4. Kelembagaan petani tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya. 
Gabungan kelompoktani terdiri dari kelompoktani-kelompoktani yang ada dalam satu wilayah administrasi desa atau berada dalam satu wilayah aliran irigasi petak pengairan tersier (Departemen Pertanian, 1980).
Sedangkan Departemen Pertanian (2007) mengemukakan bahwa Gabungan Kelompoktani (Gapoktan) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
C. Ciri Kelompok Tani
Beberapa hal yang menjadi ciri kelompoktani adalah :
Saling mengenal, akrab dan  saling percaya diantara sesama anggota,
Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi  maupun sosial, bahasa, pendidikan  dan ekologi.
Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama  anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
D. Unsur Pengikat Kelompoktani
Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya.
Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya.
Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya.
Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
E. Gabungan Kelompoktani
Gabungan beberapa kelompoktani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif (Peraturan Menteri Pertanian , nomor :   273/Kpts/ OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani)
Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota.
Fungsi Gapoktan
Unit Usaha Jasa produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga).
Unit Usaha Jasa Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya)  serta  menyalurkan kepada para  petani melalui kelompoknya.
Unit Usaha Jasa Penyediaan Modal Usaha   dan menyalurkan  secara  kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan.
Unit Usaha Jasa Proses Pengolahan Produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah.
Unit Usaha Jasa Menyelenggarakan Perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.
Proses Penumbuhan Gapoktan antara lain sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi kelompok-kelompok tani yang mempunyai jenis usaha  hampir sama pada wilayah tertentu (sentra/kawasan pertanian).
2. Setiap kelompok mengadakan koordinasi untuk bekerjasama antar kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya.
3. Melaksanakan pertemuan/musyawarah antar pengurus kelompok (yang mewakili kelompok) untuk membuat kesepakatan-kesepakatan usaha dengan skala yang lebih besar dalam upaya memperkuat posisi tawar (bergaining position).
4. Membuat aturan-aturan  yang pengikat (sebaiknya secara tertulis) terhadap kesepakatan dari musyawarah antar kelompok tersebut serta sanksi-sanksinya apabila terjadi pelanggaran kesepakataan.
5. Menentukan pengurus dari Gapoktan tersebut untuk melaksanakan kegiatan usaha bersama sesuai dengan kebutuhan Gapoktan tersebut.
Penentuan pengurus Gapoktan harus dapat mewakili kepentingan  dari semua kelompok yang bergabung.
6. Membuat Berita Acara yang diketahui oleh Instansi Pemerintah terkait.
7. Adanya Rencana Usaha bersama (RUB)
8. Dengan mempelajari kelembagaan panen kita bisa belajar bagaimana menangkap makna suatu gejala (kemampuan konatif), dan tak hanya kognitif saja (mengenali suatu gejala). Melalui kemampuan imajinasi sosiologis, kita dapat memberi makna dari gejala di tingkat mikro menjadi makro
9. Contohnya adalah penelitian Clifford Geertz tentang panen untuk menerangkan struktur sosial masyarakat Jawa pada era Tanam Paksa.
Menurutnya, panen yang menggunakan sistem dengan upah tetap (bawon) merupakan gejala involusi pertanian (welfare institution dan poversty sharing) dan perubahan menjadi sistem tebasan merupakan gejala melemahnya involusi tersebut.
Dengan bergabungnya kelompok tani tersebut dalam suatu wadah kelembagaan tani dalam bentuk Gapoktan, keberadaan petani akan lebih berdaya, yaitu sebagai berikut :
1. Jumlah anggota produksi yang dihasilkan dapat terkumpul lebih banyak, karena setiap anggota/kelompok mengumpulkannya untuk kepentingan bersama.
2. Kontinuitas hasil akan lebih mudah diatur, karena Gapoktan dapat memusyawarahkan rencana usaha kegiatannya bersama kelompok, sehingga jadwal tanam dan tata laksana kegiatannya dapat direncanakan sesuai dengan kebutuhan anggota dan kebutuhan pasar.
3. Petani menjadi subyek, karena Gapoktan diharapkan dapat bernegosiasi dengan pihak mitra usaha sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
4. Petani mempunyai posisi yang lebih kuat dalam posisi tawar, karena dapat memilih alternatif yang menguntungkan serta dapat mangakses pasar yang lebih baik.
5. Dapat menjalin kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan koperasi, baik sebagai anggota maupun sebagai mitra usaha.
F. Pengelompokkan atas Sistem Agribisnis
Pengelompok petani dapat didasarkan pada aktivitas yang terkait dengan dunia pertanian menjadi lima kelompok kelembagaan.
1. Kelembagaan pengadaan sarana input produksi.
Dalam kelompok ini misalnya termasuk kelembagaan kredit atau kelembagaan permodalan usahatani, kelembagaan pupuk yang mencakup mulai dari pengadaan sampai distribusinya, kelembagaan benih yang juga begitu  kompleksnya yang salah satu bagiannya kita kenal dengan struktur JABAL (Jaringan Benih Antar Lapang), serta kelembagaan penyediaan dan distribusi pestisida.
Tiap kelembagaan memiliki aspek kelembagaan tersendiri dengan menerapkan aturan-aturan kerja yang datang dari norma-norma tertentu, penentuan hak dan kewajiban antar bagian, serta struktur organisasi yang menentukan bagaimana keterkaitan antar bagian tersebut.
2. Kelembagaan dalam aktivitas budidaya, mencakup kelembagaan tenaga kerja, kelembagaan irigasi mulai dari bentuk yang tradisional sampai kelembagaan bentukan pemerintah (Perkumpulan Petani Pemakai Air = P3A), kelembagaan lahan (land tenure) dalam hal tata hubungan antara pemilik dan petani penggarap, serta kelembagaan panen.
Dalam kelembagaan panen dapat dilihat tata hubungan kerja antara dan kesepakatan antara pemilik tanah, petani bawon, petani yang melakukan kedokan, penderep, pembeli gabah atau pedagang pengumpul gabah, rombongan buruh panen yang diupah oleh pedagang yang membeli secara borongan, pemilik alat panen (tresher), dan lain-lain
3. Kelembagaan terkait dengan aktivitas pengolahan hasil produksi.
Dalam tahapan ini misalnya termasuk pengorganisasian sebuah penggilingan padi (huller), pemrosesan pisang menjadi produk keripik pisang, dan pembuatan sirop markissa mulai dari aktivitas pembelian bahan baku sampai siap dipasarkan.
Seluruh orang yang terlibat di dalamnya bisa diidentifikasi, mereka diikat oleh kepentingan yang sama, dan tunduk kepada kesepakatan-kesepatakan yang diakui secara bersama.
Kelompok ini juga memiliki struktur karena ada perbedaan peran dan tingkat kekuasaan, serta jaring kekuasaan tersebut.
4. Kelembagaan Pemasaran .
Hal ini merupakan kelembagaan yang cukup kompleks.
Dalam pengertian Purcell, analisis kelembagaan pada tataniaga  pertanian merupakan proses penyampaian suatu barang dari produsen ke konsumen, dimana efisiensi merupakan indikator kelembagaan yang penting. 
"The institution are important. They are the base of the behavioral decision process and are the center of change. It will be the interaction of the institution along the marketing continuum frim producer to consumer that determines the degree of coordination and total system efficiency achieved toward increased efficiency in marketing. The focus of the attention is extended to include the interstage actionsand interactions" 
Dalam pengertian ini sudah tercakup aspek kelembagaan (perilaku, proses pengambilan keputusan, dan interaksi) dan keorganisasiannya hubungan antar bagian (interstage action and interaction).  
Hubungan sosial dalam dunia perdagangan sangatlah berbeda, dimana hubungan bersifat tersekat-sekat (dispersal).
Umumnya seorang pedagang hanya mengenal pelaku setingkat di bawahnya dan setingkat pula di atasnya.
Pedagang hasil pertanian misalnya, tidak mengenal seluruh pedagang dalam seluruh titik saluran mulai dari pedagang pengumpul di desa sampai dengan pedagang pengecer di wilayah tujuan.
Seorang pedagang besar sayuran di Pasar Induk Jakarta misalnya tidak pernah bertemu dengan konsumen langsung, karena hanya pedagang sayur kelilinglah yang langsung bertemu muka dengan pembeli akhirnya.
5. Kelembagaan Pendukung.
Dalam kelompok ini termasuk kelembagaan koperasi yang sedemikian pentingnya bahkan diurus oleh satu departemen, demikian pula dengan kelembagaan penyuluhan pertanian serta kelembagaan penelitian mulai dari penciptaan sampai dengan delivery sistemnya yang membutuhkan suatu organisasi khusus.
Apa yang terjadi pada kelembagaan penyuluhan adalah tidak terjadinya kesesuaian antara konsep-konsep ideal yang harus dijalankan dengan struktur yang dimilikinya.
Atau, tidak ada kecocokan antara aspek kelembagannya dengan aspek keorganisasiannya.
Untuk menampilkan sosok seorang "guru di pesantren",  "pendeta", atau pun "penasehat" tak sesuai dengan strukturnya yang faktanya berada di bawah pemerintah, dimana ia harus bekerja dengan "memerintah".
Ini karena posisinya yang merupakan subordinasi dari organisasi pemerintah.

Permasalahan ini telah berdampak kepada tidak optimalnya pelaksanaan peran penyuluhan.

Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
WA/LINE/TELEGRAM = 085645453971