Kelembagaan Dalam Penyuluhan Pertanian
Kelembagaan penyuluhan pertanian merupakan salah satu wadah organisasi yang terdapat dalam dinas pertanian.
Kelembagaan pertanian menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada antara lain :
1. Kebutuhan ketrampilan yang lebih cakap dibanding usaha produk serelia.
2. Tuntutan petani untuk mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas produknya.
3. Pengetahuan dari berbagai macam sumber.
4. Pembiayaaan organisasi penyuluhan dari pihak swasta yang semula hanya dari pihak pemerintah.
Penyesuaian dengan kondisi tersebut maka lembaga penyuluhan dalam menghadapi perubahan tersebut menyikapi dengan :
1. Pengembangan SDM
2. Pengembangan System
3. Metode dan Materi
4. Optimalisasi Sarana
5. Prasarana dan Alat Bantu
6. Pemberdayaan Masyarakat Sasaran
7. Pengembangan Jaringan Kerja serta Kemitraan
Kelembagaan badan dinas dan subdinas berdasarkan debirokratisasi entrepreneurship beureneraey dengan kombinasi minimal empat organisasi yaitu :
Organisasi Administrasi Vs Organisasi Teknis dan Organisasi Structural Vs Organisasi Fungsional yang berbeda ciri.
Organisasi Administrasi di bentuk menyangkut pengurusan tugas-tugas dan fungsi administrasi umum, protokoler, logistic dan perlengkapan, personil dan kepegawaiaan serta pengawasan internal.
Organisasi bersifat teknis fungsional adalah dinas-dinas dan unit pelaksana teknis atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Kelembagaan Struktural dibentuk karena pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lebih banyakmengacu kepada garis komando yang lazim dilakukan pada organisasi militer.
Penyuluhan pertanian harus memperhaikan hal-hal seperti penghargaan profesinya, kesejahteraannya serta adanya aturan operasional penyuluhan yang jelas dan trasparan, dengan kata lain harus memperhatikan karier bagi penyuluhnya.
Fungsi utama dari kelembagaan penyuluhan pertanian adalah sebagai wadah dan organisasi pengembangan sumberdaya manusia pertanian serta menyelenggarakan penyuluhan.
Adanya kelembagaan penyuluhan pertanian berdiri sendiri diharapkan dapat menjamin terselenggaranya :
1. Fungsi perencanaan dan penyusunan program penyuluhan di tingkat Kabupaten Kota dan tersusunnya programa di tingkat BPP.
2. Fungsi penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, model usaha agrobisnis dan pasar bagi petani di pedesaan.
3. Fungsi pengembangan SDM pertanian untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan pendapatan.
4. Penataan administrasi dan piningkatan kinerja penyuluh pertanian yang berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
5. Kegiatan partisipasi petani-penyuluh dan peneliti.
6. Fungsi supervice, monitoring, evaluasi serta umpan balik yang positif bagi perencanaan penyuluhan kedepan.
Peran kelembagaan di tingkat Kabupaten kota, kecamatan, dan tingkat kelembagaan petani antara lain :
1. Sebagai Sentra pelayanan pendidikan non formal dan pembelajaran petani dan kelompoknya dalam usaha agrobisnis.
2. Sebagai sentra komunikasi, informasi dan promosi teknologi, sarana produksi, pengolahan hasil peralatan dan model-model agobisnis.
3. Sebagai sentral pengembangan SDM pertanian dan penyuluhan berbasis kerakyatan, sesuai kebutuhan petani dan profesionalisme penyuluhan pertanian.
4. Sebagai sentral pengembangan kelembagaan social ekonomi petani.
5. Sebagai sentra pengembangan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian.
6. Sebagai sentra pengembangan kemitraan dengan dunia usaha agribisnis dan lainnya.
Kelembagan penyuluhan pertanian di pusat adalah Badan Pengembangan SDM pertanian, Depertemen Pertanian dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyuluhan pertanian dengan Komisi penyuluhan pertanian nasional yang berfungsi menyiapkan bahan untuk merumuskan kebijaksanaan nasional penyuluh pertanian dan bahan untuk memecah masalah dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang memiliki komposisi anggota 60% unsur non pemerintah dan 40% unsur pemerintah.
Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat propinsi berfungsi menyiapkan bahan untuk perumusan kebijaksanaan dan program penyuluhan pertanian propnsi serta yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM aparat pertanian teknis fungsional, dan ketrampilan serta diklat kejuruan tingkat menengah.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten kota mempunyai fungsi menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan penyuluh pertanian Kabupaten kota dan bahan untuk memecahkan masalah dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian sesuai dengan kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten kota.
Kelembagaan penyuluhan di Kabupaten Kota diharapkan dapat menjamin :
1. Terselenggaranya fungsi perencanaan dan penyusunan program di kabupaten kota dan program penyuluhan di BPP/Kecamatan.
2. Terselanggaranya fungsi penyedian dan penyebaran informasi teknologi, agribisnis bagi keluarga petani dan masyarakat agribisnis.
3. Terselengaranya fungsi pengembangan poenyuluhan pertanian terutama di BPP/kecamatan.
4. Terselenggaranya administrasi dan profesionalisme penyuluhan pertanian.
5. Terselenggaranya kegiatan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi yang partisipatif spesifik lokasi.
6. Tersedianya fasilitas pertemuan untuk kelompok tani dan kelembagaan petani lainya.
7. Terjaminnya status organisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8. Terselanggaranya fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Tingkat Kecamatan adalah BPP atau lembaga lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi yang sama dan ditetapkan dengan peraturan daerah dan SK Bupati.
Harapan dari di bentuknya BPP :
1. Tersedianya fasilitas untuk menyusun programa dan rencana kerja penyuluhan pertanian yang tertib.
2. Tersedianya fasilitas untuk menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi dan pasar.
3. Terselenggaranya kerjasama antar peneliti, penyuluh dan petani/kontak tani-nelayan dan pelaku agribisnis lainnya.
4. Tersedianya fasilitas untuk kegiatan balajar dan forum-forum pertemuan bagi petani dan penyuluhannya.
5. Tersedianya fasilitas untuk membuat percontohan dan pengembangan model-model usaha tani dan kemitraan agribisnis dan ketahanan pangan.
Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat desa adalah kelompok tani yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian.
Kelembagaan kelompok tani dahulu merupakan perpanjamgan tangan pemerintah untuk melaksanakan program pemerintah sehingga tidak memperhatikan inisiatif dari petani, namun sekarang setelah adanya otonomi daerah maka kelompk tani lebih aktif dengan penyaluran aspirasi dari petani.
Kelembagaan kelompok tani agar berjalan efektif maka harus mendasarkan kepada :
1. Pemecahan masalah yang dihadapi, kebutuhan yang diinginkan.
2. Inisiatif yang tinggi untuk memajukan kelompok.
3. Kinerja harus sejalan dengan perkembangan kesadaran kelompok untuk berkembang.
4. Peran agen pembaharu sebagai fasilitator yang mengembangkan kepemimpinan dan kesadaran kritis anggota-anggotanya.
5. Peran kelompok dalam mengembangkan komunikasi local yang dapat mengalirkan informasi dan menggerakan anggota-anggotanya.
Review Umum
Pengertian kelembagaan pertanian dan pelaku usaha tani lainya adalah organisasi yang anggotanya petani dan pelaku usaha pertanian lainnya dimana di bentuk oleh mereka, baik formal maupun non formal.
Kelembagaan petani yang non formal misalnya seperti kelompok tani dan gabungan kelompok tani atau lebih dikenal dengan GAPOKTAN.
Jadi, menurut Dinas Pertanian RI dikatakan bahwa kelompok tani merupukan kumpulan orang-orang tani atau petani, yang terdiri atas petani dewasa baik pria maupun wanita juga petani taruna yang terikat secara informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasarkeserasian dan kebutuhan bersama serta berada dilingkungan pengaruh dan pimpinan seorang kontak tani.
Kelembagaan penyuluhan pertanian terutama setelah desentralisasi pengambilan keputusan penataan perangkat daerah dan pemanfaatan ketenagaan penyuluh pada banyak daerah kabupaten kota menjadi bermasalah.
Data Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian tentang Profil Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian yang dirilis oktober 2002 menghasilkan gambaran kelembagaan penyuluhan otonomi daerah.
Kelembagaan penyuluhan pertanian di Indonesia sekarang ini memiliki beragam bentuk institusi.
Ada yang namanya Badan Penyuluhan Pertanian, Balai Informasi Penyuluhan Pertanian, Kantor Penyuluhan Pertanian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyuluhan Pertanian, Sub Dinas Penyuluhan Pertanian, Seksi Penyuluhan Pertanian, Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian dan lain sebagainya.
Bentuk dan nama tersebut sesuai dengan kemauan yang diingini oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Di sebagian daerah ada pula yang tidak membuat institusi penyuluhan pertanian, karena menganggap tidak penting.
Beragamnya bentuk kelembagaan penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota itu, mencerminkan beragamnya pula persepsi pemerintah daerah tentang penyuluhan pertanian, yang pada gilirannya akan sangat berpengaruh terhadap efektivitas penyuluhan pertanian untuk mendukung keberhasilan program pembangunan daerah yang bersangkutan.
Pada era otonomi daerah ini, ditemui pula banyak instansi yang menangani penyuluhan pertanian, sehingga terjadi overlapping tugas dan fungsi penyuluhan pertanian.
Ada tugas-tugas lain yang bukan tupoksi penyuluh pertanian, dibebankan kepada Penyuluh Pertanian, seperti penagihan hutang kredit, pencacahan sensus dan lain sebagainya.
Di beberapa Kabupaten/Kota, Penyuluh Pertanian tidak diakui eksistensinya dan betul-betul menjadi kelompok terbuang.
Pola karir tidak jelas, pengurusan angka kredit poin tidak bisa dilaksanakan, dan kenaikan pangkat sering terlambat.
Persoalan penyuluhan pertanian ini semakin komplit ketika peningkatan kompetensi penyuluh, terutama melalui pendidikan dan latihan sudah jarang atau tidak dilakukan lagi, kelangkaan biaya operasional, pemberangusan tunjangan fungsional atau bila ada yang membayarkannya, jumlahnya sering tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Perencanaan programa penyuluhan tidak dilakukan lagi.
Ada yang melaksanakan tetapi tidak memenuhi prinsip-prinsip penyuluhan pertanian.
Ada yang melakukan pembuatan programa, tetapi masih dalam nuansa keproyekan, belum ke nuansa kelanggengan (sustainability), kegiatan penyuluh pertanian masih berdiri sendiri, belum dilakukan sebagai sistem pemberdayaan.
No comments:
Post a Comment
Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
WA/LINE/TELEGRAM = 085645453971